Pusat Bantuan XTrade

Bantuan Instan dari Staf Pendukung yang Berpengetahuan

arrow_right
Kembali

Apa itu PEP (politically exposed person)?

Pasal 36 (2) Untuk tujuan ayat 1, Orang yang Terpapar Politik (PEP) adalah orang-orang yang sedang atau pernah dipercayakan dengan fungsi publik terkemuka berikut ini:

1. Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, menteri dan wakil atau asisten menteri;

2. Anggota parlemen atau badan legislatif lainnya;

3. Anggota pengadilan konstitusi, mahkamah agung, atau badan peradilan tingkat tinggi lainnya yang keputusannya tidak dapat diajukan banding lebih lanjut kecuali dalam keadaan luar biasa;

4. Anggota pengadilan auditor;

5. Anggota badan pengatur bank sentral;

6. Duta Besar dan kepala misi diplomatik;

7. Perwira tinggi angkatan bersenjata;

8. Anggota badan administrasi, manajemen, atau pengawasan perusahaan milik negara dan perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh negara;

9. Walikota dan wakil walikota kotamadya, walikota dan wakil walikota distrik, dan ketua dewan kotamadya;

10. Anggota badan pengurus partai politik;

11. Direktur dan wakil direktur organisasi internasional, anggota badan manajemen atau pengawas organisasi internasional, atau orang yang menjalankan fungsi setara dalam organisasi tersebut.

(5) Untuk tujuan ayat 1, “orang yang berhubungan” berarti:

1. Pasangan suami istri atau orang yang hidup bersama secara de facto setara dengan perkawinan;

2. Keturunan tingkat pertama dan pasangan mereka atau orang yang hidup bersama secara de facto setara dengan perkawinan dengan keturunan tingkat pertama;

3. Leluhur tingkat pertama dan pasangan mereka atau orang yang hidup bersama secara de facto setara dengan perkawinan dengan leluhur tingkat pertama;

4. Kerabat tingkat kedua dari garis kolateral dan pasangan mereka atau orang yang hidup bersama secara de facto setara dengan perkawinan dengan kerabat tingkat kedua dari garis kolateral tersebut;

5. Setiap orang yang diketahui sebagai pemilik manfaat bersama dengan orang yang disebutkan dalam ayat 1. 2. dari suatu badan hukum atau pengaturan hukum lainnya, atau yang memiliki hubungan bisnis, profesional, atau komersial yang erat lainnya dengan seseorang sebagaimana dimaksud dalam paragraf 2;
6. Setiap orang perseorangan yang merupakan pemilik tunggal atau pemilik manfaat dari suatu badan hukum atau pengaturan hukum lainnya yang diketahui telah didirikan untuk kepentingan seseorang sebagaimana dimaksud dalam paragraf 2/

 

Apakah artikelnya bermanfaat?

Tidak dapat menemukan yang Anda cari?

chat

Obrolan Langsung

Dukungan instan dari profesional
phone

Surel

Hubungi kami di [email protected]
live-chat-icon